SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI MEDIA BELAJAR KKPI KLS XI SMK NEGERI 6 YOGYAKARTA

TUK


Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Untuk memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi KKPI, Direktorat Dikmenjur melalui PPPPTK/VEDC Malang bekerjasama dengan LPMP dan SMK membentuk Tempat Uji Kompetensi (TUK).

A. Apa itu TUK ( Tempat Uji Kompetensi ) KKPI?

  • Lembaga yang berhak menyelenggarakan ujian sertifikasi KKPI.
  • Lembaga yang berhak mengadakan diklat KKPI.
  • Lembaga yang berkewajiban megembangkan mata diklat KKPI.

Lembaga tersebut adalah SMK, LPMP, P4TK atau Perguruan Tinggi yang telah memenuhi syarat untuk menjadi TUK KKPI. TUK dapat menjembatani dan mengantarkan guru dan siswa memperoleh keterampilan menggunakan komputer dan mengelola informasi.

B. Apa Tujuan TUK didirikan ?

TUK dibentuk dengan tujuan untuk :
  • Mempercepat perkembangan mata diklat KKPI di SMK.
  • Membantu PPPPTK/VEDC Malang dalam menyelenggarakan kegiatan sertifikasi KKPI di daerah.
  • Melaksanakan diklat KKPI.

C. Syarat untuk menjadi TUK KKPI VEDC Malang.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi TUK KKPI:

1. Fasilitas:
  • Memiliki lab komputer dengan minimal jumlah komputer sebanyak 10 PC dengan spesifikasi komputer sekelas Pentium 4 dan kapasitas minimal RAM 128 MB.
  • Terkoneksi ke internet dengan bandwidth minimal 64 Kbps.
  • Memiliki alat pendukung seperti printer, scanner dan LCD Projector.
  • Memiliki sumber daya listrik yang cukup.

2. Sumber daya manusia:
  • Memiliki Asesor KKPI yang telah disertifikasi oleh KKPI VEDC Malang atau outsourcing sejumlah minimal 3 orang.
  • Memiliki Instruktur sejumlah minimal 2 orang.

3. Administrasi:
  • Telah memiliki Mou dengan Pengembang KKPI PPPPTK/VEDC Malang.

D. Tugas dan Wewenang TUK

Tempat Uji Kompetensi KKPI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
  1. Menerima dan mendistribusikan soal ujian modul baik teori dan praktik dari Pusat Pengembang kepada peserta ujian.
  2. Menerima dan mendistribusikan soal ujian akhir dari Pusat Pengembang, jika ujian harus dilaksanakan secara manual atau luring (luar jaringan).
  3. Menerima dan mendistribusikan modul KKPI dan updating nya dari Pusat Pengembang KKPI.
  4. Membuka dan menutup ujian modul.
  5. Mengadakan diklat KKPI, menginstruksikan modul-modul KKPI.
  6. Mensertifikasi instruktur, siswa dan entry level.

E. Manfaat menjadi TUK

Sebagai TUK, maka SMK/LPMP/PT tersebut menjadi kepanjangan tangan dari PPPPTK VEDC Malang. TUK mendapat prioritas pertama untuk segala informasi yang terkait dengan pengembangan KKPI.